LampungLampung Selatan

Diduga Tidak Transparan, Kades Sukamulya Kelola Anggaran dan Tak Libatkan TPK Secara Penuh Dalam Kegiatan Pembangunan

Royalnews17.com — Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa mencuat di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Sorotan tersebut muncul setelah terungkap adanya sejumlah kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang telah tercatat dalam administrasi desa, namun fisiknya disebut belum terealisasi dan baru direncanakan akan dilaksanakan pada Juni 2026.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya publik terkait tata kelola anggaran desa, terlebih kegiatan yang belum terwujud tersebut sebelumnya telah masuk dalam laporan pelaksanaan kegiatan desa.

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada Selasa (26/5/2026), Kepala Dusun 4 Blora, Sudiman, mengaku hanya mengetahui adanya pembangunan gorong-gorong yang dilaksanakan pada tahun 2024.

“Cuma adanya gorong-gorong, TPK-nya pada waktu itu Pak Susanto,” kata Sudiman saat meninjau lokasi kegiatan.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Susanto selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan rabat beton dan drainase yang seharusnya direalisasikan pada tahun 2024 ternyata belum terlaksana.

“Tahun 2024 itu cuma bangun gorong-gorong di Dusun Bloro. Seharusnya kan sama pembangunan rabat beton sama drainase, cuma belum terealisasi. Itu menjadi temuan inspektorat, namun kesanggupan Pak Kades akan dilaksanakan sebelum akhir jabatannya. Rencana kalau tidak salah bulan depan akan dilaksanakan,” ucapnya.

Pengakuan tersebut semakin menarik perhatian karena Susanto mengaku selama menjabat sebagai TPK dirinya tidak pernah memegang ataupun mengelola anggaran kegiatan pembangunan yang menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan.

Menurutnya, pengelolaan anggaran dan pembelanjaan kebutuhan proyek dilakukan langsung oleh kepala desa, sementara dirinya hanya menjalankan fungsi administratif dan pengawasan di lapangan.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan. Seperti semen mau turun saya hanya mengawal nurunkan, menghitung jumlah besi juga seperti itu. Kalau beli cat baru saya yang langsung belinya, seperti ngecat balai desa dan kolam renang,” cetusnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara optimal sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan pengelolaan kegiatan pembangunan desa. Bahkan, muncul anggapan bahwa keberadaan TPK hanya dijadikan formalitas administratif, sementara pengelolaan kegiatan dan pembelanjaan proyek dilakukan secara langsung oleh kepala desa.

TPK Memiliki Peran Penting dalam Pelaksanaan Kegiatan Desa dalam ketentuan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, TPK dibentuk untuk membantu pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui APBDes, termasuk pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan konstruksi sederhana seperti pembangunan jalan rabat beton, drainase, dan sarana prasarana lainnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh Kepala Desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBDes dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan anggaran yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sesuai bidangnya.

Dengan demikian, kepala desa berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan penanggung jawab pemerintahan desa, sedangkan pelaksanaan teknis kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan atau TPK sesuai tugas dan kewenangannya.

Apabila dalam praktiknya seluruh proses pembelanjaan dan pengadaan dilakukan langsung oleh kepala desa tanpa keterlibatan TPK sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Tim media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *