LampungLampung Selatan

Dugaan Kegiatan Proyek 2024 Desa Sukamulya Belum Direalisasikan, Ini Kata Inspektorat

Royalnews17.com – Polemik dugaan ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan kondisi fisik kegiatan di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan.

Temuan ini mencuat setelah adanya dugaan sejumlah kegiatan pembangunan, termasuk proyek cor beton yang telah dilaporkan dalam administrasi desa, namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026 disebut baru akan direalisasikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Inspektur Pembantu (Irban) 5, Ihwan, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Sukamulya Tahun Anggaran 2024.

“Saya baca dalam berita online sebelumnya. Ironinya Camat Rosalina berstatemen padahal beliau belum menjabat. Kita akui memang kami memeriksa di tahun 2024, tetapi ruang lingkup yang diperiksa itu tahun 2020, 2021, 2023, dan mungkin mereka koordinasinya kurang sehingga terjadi miss komunikasi,” jelas Ihwan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (2/6/2026).

Lebih lanjut, Ihwan mengatakan bahwa pihak Inspektorat belum menerima informasi maupun laporan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukamulya.

“Terkait anggaran tahun 2024 belum terinfo ke kami ada kegiatan atau pelaporan, jadi kami tidak memeriksa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika benar kegiatan tahun 2024 telah masuk dalam laporan administrasi desa, namun fisiknya belum terlaksana hingga dua tahun berjalan, maka mekanisme pengawasan berjenjang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan patut menjadi perhatian.

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Camat memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bupati dan menjadi bahan bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam menentukan ruang lingkup pemeriksaan.

Selain Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui APBDes.

Karena itu, dugaan adanya kegiatan yang telah dilaporkan namun belum terealisasi fisiknya menjadi persoalan yang tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sukamulya terkait alasan kegiatan yang diduga telah masuk dalam LPJ Tahun Anggaran 2024 tersebut baru akan direalisasikan pada tahun 2026.

Masyarakat kini menanti kejelasan dan transparansi dari seluruh pihak terkait agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. (yd/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *