LampungLampung Selatan

Diduga Dana BUMDes Rp 281 Juta di Tangan Kades? Operasional BUMDes Bali Agung Lumpuh

Royalnews17.com  — Anggaran Ketahanan Pangan 2025 di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diduga jadi ajang Bancakan. Pasalnya, anggaran sebesar 20 persen dari pagu Dana Desa itu seharusnya digulirkan untuk kegiatan ketahanan pangan kini mengendap di tangan oknum kepala desa.

Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), justru diduga menjadi celah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Ketua BUMDes Bali Agung, Angga Kurniawan, mengatakan dana yang digelontorkan untuk BUMDes dari kegiatan ketahanan pangan justru diambil oleh kepala desa. Kemudian, Ia menyebut sebagian dana juga dipakai oleh Gapoktan Bali Jaya Desa Bali Agung..

“Anggaran ketahanan pangan dipakai dan dikelola oleh Pak Dewo selalu Ketua Gapoktan Bali Agung sebesar Rp100 juta untuk nebus pupuk di kios pribadinya. Untuk pembagiannya saya lupa berapa pak. Tapi, sisa uangnya dibawa pak Kades sekitar Rp160 juta ditambah uang persentase dari penyerapan gabah sekitar Rp11 juta,” kata Angga saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis 11 Desember 2025.

Menurut Angga, anggaran ketahanan pangan yang dipegang oleh Kades Bali Agung tidak diketahui secara jelas peruntukannya. Bahkan, anggaran tersebut telah mengendap di tangan Kades sejak tiga atau empat bulan lamanya.

“Pengambilan dana tersebut dilakukan dengan kehadiran bendahara BUMDes. Iya pada waktu itu Pak Kades nemuin saya, ada bendahara juga pada waktu itu. Pak kades bilang kalau uangnya mau dipakai oleh Bumdes nanti bilang aja, duitnya masih ada. Direkening tinggal BUMDes Rp1 juta itupun gak bisa ditarik semua,” ungkapnya.

Angga mengakui bahwa aktivitas BUMDes setempat mati suri dan terhambat lantaran dana yang seharusnya dikelola oleh BUMDes kini berada di tangan kepala desa.

“Rencananya untuk ke Petani pak, tapi ya uangnya?,” singkat Angga dengan nada bingung.

Sementara itu, Ketua Gapoktan Bali Agung, Dewa Aji Tastrawan Astrawan, membenarkan pernah meminjam dana BUMDes sebesar Rp100 juta untuk keperluan menebus pupuk yang dikelola secara pribadi.

“Sudah kami kembalikan uang BUMDes itu, berita acaranya ada. Sudah sebulan yang lalu dikembalikan, dengan bunga Rp10 juta selama beberapa bulan. Itu untuk modal penjualan pupuk di kios kami, tapi sudah saya kembalikan. Sementara, saya titip pengembaliannya ke kades, nanti kepala desa langsung ke BUMDes dan nanti berita acaranya di BUMDes” ujar Dewa.

Saat dikonfirmasi, Kades Bali Agung, Made Suwisnu Ngabdi mengakui bila uang BUMDes dari program ketahanan pangan dipegang oleh dirinya. Artinya uang ratusan juta tersebut (termasuk uang yang di kelola Gapoktan) tersimpan di rekening pribadi.

“Uang BUMDes itu ada standby di kami sambil menunggu rencana kami mau mengadakan rapat akhir tahun (RAT). Karena mekanismenya, setelah RAT baru lah kita masukan ke rekening BUMDes. Uang ini kami pegang, khawatir kalau di pegang oleh BUMDes takut habis atau hilang enggak jelas, BUMDes kami juga masih baru anggotanya. Uang itu ada di bendahara desa saat ini” kata dia saat ditemui diruangan kerjanya pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dari informasi yang dihimpun, total dana yang diduga berada di tangan oknum kepala desa mencapai sekitar Rp281 juta, dengan rincian sebagai berikut:
• Rp 160 juta dana BUMDes
• Rp 11 juta keuntungan serap gabah
• Rp 100 juta pinjaman ke Gapoktan
• Rp 10 juta bunga pinjaman dari Gapoktan

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

2. Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (ketentuan berlaku berkelanjutan)
Mengatur bahwa 20 persen Dana Desa diarahkan untuk ketahanan pangan dan harus dilaksanakan melalui kegiatan yang memberi manfaat langsung ke masyarakat.

3. Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes menegaskan BUMDes merupakan badan hukum, sehingga dana yang digulirkan harus dikelola secara profesional, bukan oleh perorangan.

4. Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Mengatur bahwa setiap transaksi harus dipertanggungjawabkan dan dicatat dalam APBDes.

5. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001) Menjerat penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/desa.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *