Proyek di Kuripan Dipertanyakan Rp 37 M Diduga Pakai Batu Bekas dari Irigasi Lama
Royalnews17.com – Proyek pembangunan irigasi pada kegiatan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Provinsi Lampung (Paket I) di Dusun Banyu Urip, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam. Sejumlah dugaan pelanggaran teknis ditemukan di lokasi, memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan fakta bahwa pembangunan irigasi jauh dari standar konstruksi yang semestinya diterapkan. Temuan paling mencolok ialah penggunaan batu bekas dari irigasi lama. Batu-batu itu dicabut, dikumpulkan, lalu kembali dipasang tanpa melalui proses seleksi yang memadai. Lebih parah lagi, hasil pengamatan menunjukkan acian adukan pada beberapa titik tidak menutup permukaan dengan baik, bahkan tampak hanya ditempel seadanya tanpa memperhatikan kekuatan pembangunan.
Para pekerja mengaku hanya mengikuti instruksi pihak pemborong tanpa berpedoman pada gambar perencanaan maupun RAB.
“Yang dipakai batu bekas yang dibongkar dibangunan lama tapi ada juga batu baru, kami ikut intruksi pemborong. Yang lama dipasang karena waktu pengerjaan awal belum dikirim batu, baru ini dikirim batu dan sudah kami pasang,” ujar salah satu tukang saat ditemui di lokasi pada Rabu (26/11/2025).
Alasan tersebut langsung mendapat kritik dari masyarakat setempat, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidaksiapan penyedia dalam menjalankan pekerjaan sesuai standar.
“Kalau memang belum ada batu harusnya menunggu kiriman material batu, lalu bisa dipasang sehingga jangan korbankan mutu hanya karena tidak siap secara teknis,” ungkap salah satu warga yang geram melihat kualitas proyek.
Kekhawatiran juga datang dari warga lainnya, seorang petani yang setiap hari melintasi area proyek. Ia menilai mutu pekerjaan yang buruk bisa berdampak langsung pada keselamatan dan lahan pertanian warga.
“Kalau musim hujan datang, air bisa meluap sampai ke sawah kami. Irigasi ini mestinya jadi pelindung, tapi kalau dibangun asal-asalan begini ya malah bikin takut. Kami warga kecil yang menanggung risikonya kalau ambrol,” ujarnya.
Masyarakat kini mendesak agar proyek tersebut diaudit secara menyeluruh oleh lembaga independen, sekaligus membuka peluang penegakan hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran maupun manipulasi material. Menjelang musim hujan, talud dengan kualitas buruk dinilai sebagai ancaman dan “bom waktu” yang bisa memicu bencana bagi warga sekitar.
Berdasarkan informasi di papan proyek, pekerjaan ini berada di bawah: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
Nama Kegiatan: Rehabilitasi Jaringan Utama D.I (Paket I) Sumber Dana: APBN T.A. 2025 Lokasi: 6 kabupaten (26 titik lokasi) Kontrak: No. 05/HK0201/Bbws2.d2/IX/2025 Tanggal Kontrak: 19 September 2025 Penyedia Jasa: PT Brantas Abipraya (Persero) Konsultan Supervisi: PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Nilai Kontrak: Rp 37.802.222.644,39 (termasuk PPN 11%) Waktu Pelaksanaan: 101 hari kalender. (tim)

