LampungLampung Selatan

Rehabilitasi Sekolah SDN Kualasekampung Rp398 Juta Diduga Gunakan Matrial Bekas, Pengawas Lemah

Royalnews17.com Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Putra Parma dan diawasi konsultan CV. Rancareka Arsindo, dengan nilai anggaran Rp 398.724.087,15, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi, standar teknis, maupun kualitas pekerjaan. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media meninjau langsung ke lokasi pada Senin (24/11/2025).

Dari hasil pemantauan, tampak indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan anggaran negara. Sejumlah rangka baja ringan terlihat menggunakan material bekas, beberapa bagian bangunan tidak ditemukan sofi-sofi, dan dinding tampak tidak diplester, jauh dari standar rehabilitasi ruang kelas pada umumnya.

Ketika dikonfirmasi, Luki selaku konsultan pengawas justru mengakui adanya ketidaksesuaian antara gambar kerja dan RAB.

“Memang kita melaksanakannya yang ada digambar sama di RAB-nya berbeda,” ujarnya.

Luki menjelaskan bahwa perbedaan tersebut menyebabkan adanya pengurangan pekerjaan tertentu.

“Dengan bedanya di gambar sama RAB, jadi ada pengurangan pengerjaan karena anggaran yang diturunkan dari dinas kurang, untuk pengerjaan sendiri hanya merubah plafon, atap sama dinding yang pecah-pecah,” ucap konsultan.

Ia juga menegaskan bahwa tugas dirinya hanyalah mengawasi pekerjaan sesuai RAB.

“Saya hanya mengawasi pengerjaan yang sesuai dari RAB-nya. Bila ada perbedaan pengerjaan di gambar dengan RAB atau ada perubahan itu mungkin dari pihak pemborong,” ungkap Luki.

Tidak hanya pihak konsultan, kepala tukang di lokasi yang bernama Marso juga memberikan komentar. Ia membantah keras tudingan penggunaan material bekas.

“Bukan bekas? Lobang-lobang itu yang dibaja ringan itu material baru, tapi karena dipakai untuk penyangga jadi berlobang,” jelasnya ketika dimintai keterangan.

Namun Marso, mengakui sofi-sofi  tidak sesuia dengan gambar, ia juga mengatakan akan membongkar.

“Ya sofi-sofi tidak diplester dan tidak di aci, nanti kita bongkar,” ucapnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengapa perbedaan antara RAB dan gambar dibiarkan tanpa koreksi resmi, padahal hal ini bisa membuka ruang bagi penyimpangan teknis maupun anggaran.

Selain material dan spesifikasi, proyek ini juga disorot karena para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Kondisi tersebut sangat berisiko dan mengindikasikan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Seorang warga setempat mengaku prihatin melihat kondisi di lapangan.

“Kami sangat prihatin melihat kondisi di lapangan. Para pekerja terlihat tidak mengenakan APD yang seharusnya menjadi perlindungan utama mereka selama bekerja,” ujarnya.

Padahal, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan tegas mewajibkan perusahaan menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerja. Begitu juga PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, yang mengatur keharusan penyediaan APD, pengawasan K3, dan pelatihan keselamatan.

Apabila terbukti melanggar, panitia pelaksana proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Kuala Sekampung dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin.

Penggunaan material bekas dalam proyek pemerintah bernilai ratusan juta rupiah tentu sangat tidak dibenarkan. Pengurangan spesifikasi tanpa dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan membuka peluang adanya penyelewengan anggaran demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Praktik semacam ini berpotensi mengurangi kualitas bangunan dan membahayakan keselamatan siswa, guru, dan warga sekolah.

Sampai berita ini diterbitkan, Konsultan Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum berhasil dimintai keterangan mengenai dugaan penyimpangan tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan proyek rehabilitasi kelas benar-benar dikerjakan sesuai standar demi keamanan dan kenyamanan peserta didik. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *