IMM Lamsel Soroti Pasal Bermasalah di KUHAP Baru, Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Royalnews17.com – Ketua Bidang Kaderisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lampung Selatan, Mesyur Cindy Ahmad Syarif, menyampaikan sikap kritis terkait disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan pada 18 November 2025, bertepatan dengan Milad Muhammadiyah ke-113.
Mesyur menilai, pengesahan KUHAP baru tersebut justru menghadirkan kegelisahan di tengah masyarakat. Ia menyebut terdapat sejumlah catatan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu kritik utama IMM Lampung Selatan adalah minimnya pelibatan publik dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Mesyur menilai, hal ini tidak sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya mengedepankan keterbukaan.
“Penyusunan regulasi harus bersifat partisipatif dan akuntabel. Minimnya ruang diskusi publik menimbulkan banyak pertanyaan dan membuka keraguan terhadap kualitas produk hukum yang dihasilkan,” ujarnya.
IMM Lampung Selatan juga menyoroti perluasan kewenangan Polri dalam KUHAP baru. Menurut Mesyur, penguatan kewenangan tanpa diiringi mekanisme pengawasan yang memadai dapat menimbulkan tindakan tidak proporsional di lapangan.
“Publik khawatir munculnya kesan penegak hukum tanpa kendali yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tegasnya.
Selain itu, IMM menilai terdapat beberapa pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Risiko tindakan penyiksaan, penurunan peran penasihat hukum dalam proses peradilan, serta ketimpangan posisi tersangka dinilai bisa semakin meningkat.
“Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadilan dan menjauhkan proses hukum dari nilai-nilai keadaban,” lanjut Mesyur.
Atas berbagai catatan tersebut, IMM Lampung Selatan mengajak masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota DPRD daerah, hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk bersama-sama melakukan kajian ulang dan menyuarakan keberatan terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
“Kami berharap pemerintah dapat meninjau kembali sejumlah ketentuan agar KUHAP baru benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan mengurangi potensi polarisasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pernyataan, Mesyur menegaskan komitmen IMM sebagai bagian dari gerakan mahasiswa untuk terus mengawal kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan HAM.
“Semoga berkah rahmat Ilahi melimpahi perjuangan kami. Anggun dalam moral, unggul dalam intelektual, abadi perjuangan,” tutupnya. (yd).

