Kadis PMD Lamsel Tanggapi Website Desa Bumi Daya yang Diduga Hoaks, Minta Camat Lakukan Klarifikasi
Royalnews17.com — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., angkat bicara terkait pemberitaan diduga hoax yang dimuat melalui website resmi milik Pemerintah Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas.
Erdi menyayangkan adanya konten berita di website desa tersebut yang semestinya hanya digunakan untuk menyampaikan informasi seputar kegiatan desa.
“Hanya untuk info seputar desanya,” ujar Erdi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan dasar hukum pengelolaan sistem informasi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Desa, khususnya Pasal 86 ayat (1)–(3).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
“Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa. Pemerintah Desa mengembangkan sistem informasi desa yang meliputi data desa, data pembangunan desa, dan data kawasan perdesaan. Sistem informasi desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa.”
Erdi menegaskan, website desa merupakan salah satu bentuk implementasi dari Sistem Informasi Desa (SID) yang berfungsi menyampaikan data dan informasi publik kepada masyarakat, bukan untuk membuat pemberitaan yang bernada tendensius.
“Ya, tapi agar pengelola website desa agar memenuhi kaidah jurnalistik juga,” tambah Erdi.
Ketika disinggung mengenai langkah tindak lanjut dari Dinas PMD terhadap artikel yang dibuat oleh Pemerintah Desa Bumi Daya—yang diduga memihak salah satu pihak dan mencatut nama Camat Palas tanpa konfirmasi—Erdi menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Camat untuk melakukan pembinaan.
“Ya, camat agar bisa dilakukan pembinaan dan klarifikasi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, website resmi Pemerintah Desa Bumi Daya mempublikasikan artikel yang diduga hoax yang mencatut nama Camat Palas, Ns. Rosalina, M.Kep., tanpa konfirmasi, dan memuat pernyataan yang diduga tidak pernah disampaikan oleh camat tersebut. Artikel itu dinilai menyalahi fungsi website desa yang seharusnya hanya memuat informasi resmi dan kegiatan pemerintahan desa. (tim)

