LampungLampung Selatan

Yuti Rama Yanti Klarifikasi Soal Dugaan Ancaman terhadap Wartawan, Sebut Terjadi Miskomunikasi

Royalnews17.com Polemik antara Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti dan wartawan Jcnews.id, Andarmin, yang sempat ramai diperbincangkan di sejumlah media online, kini mulai menemukan titik klarifikasi. Yuti menegaskan bahwa peristiwa tersebut hanyalah miskomunikasi yang terjadi saat dirinya menjalankan tugas pengawasan proyek infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Palas.

Peristiwa itu terjadi ketika Yuti, yang juga Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra, melakukan pengawasan di lokasi proyek pembangunan jalan Bumi Daya–Bumi Restu–Trimomukti, Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas.

Menurut Yuti, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang diberitakan, yakni merampas handphone atau mengancam wartawan.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya sebagai anggota DPRD Lamsel pada saat di lokasi melaksanakan tugas pengawasan bersama rekan-rekan Komisi III. Saat itu saya memanggil wartawan Jcnews.id karena dia yang memposting video di Facebook dengan narasi ‘Pekerjaan jalan Palas Pasemah gunakan coran yang sudah keras, konsultan dan pengawas dinas PUPR diam saja, ada apa dengan pembangunan di Lampung Selatan.’ Lalu saya tanyakan kepada saudara Andarmin kenapa buru-buru diposting ke media sosial, kenapa tidak menanyakan langsung kepada saya. Selain sebagai wakil rakyat, saya juga warga Palas Pasemah dan kami memang satu desa,” ujar Yuti Rama Yanti, Minggu (9/11/2025).

Yuti menjelaskan bahwa yang terjadi di lapangan hanyalah salah paham dalam percakapan, karena bahasa yang digunakan bersifat akrab dan disampaikan dengan nada bercanda.

“Pada saat itu saya mengatakan, ‘Mana, liat HP,’ sambil melihat HP milik dia. Saya bilang, ‘Diam dulu, gantian aku yang ngomong. Kalau tidak mau diam, tebanting pula HP ini sama kita.’ Di sela itu kita ketawa bareng dan berbicara dengan bahasa kami. Menurut saya tidak ada kalimat ancaman, bahkan saya kembalikan HP-nya kepada dia dengan baik-baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yuti menilai bahwa pemberitaan yang dimuat oleh Jcnews.id dan beberapa media lokal tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya.

“Saya juga sudah mengirimkan Surat Hak Jawab dan Koreksi kepada pimpinan redaksi Jcnews.id,” tambahnya.

Isi Surat Hak Jawab dan Koreksi

Dalam surat resminya tertanggal 8 November 2025, Yuti Rama Yanti menyampaikan sepuluh poin hak jawab dan koreksi terhadap berita berjudul:

“Tidak Terima Pembangunan Jalan Palas Pasemah Diberitakan, Yuti Rama Yanti Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi Gerindra Rampas HP dan Ancam Wartawan.”

Yuti menegaskan bahwa tuduhan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak berdasar, serta menilai bahwa pemberitaan dilakukan tanpa prosedur jurnalistik yang benar karena tidak ada konfirmasi kepadanya.

Ia juga meminta agar hak jawab tersebut dimuat secara utuh dan dengan jangkauan publikasi yang seimbang seperti berita sebelumnya.

Selain itu, Yuti menyampaikan bahwa selama ini dirinya selalu terbuka dan kooperatif terhadap wartawan, serta menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Ia berharap pihak redaksi dan Dewan Pers dapat melakukan evaluasi agar pemberitaan ke depan lebih berimbang dan profesional.

Menanggapi hal tersebut, wartawan Jcnews.id, Andarmin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat hak jawab dari Yuti Rama Yanti dan telah menayangkannya.

“Ya, itu sudah kita muat hak jawab di media Jcnews.id, sudah kita muat hak jawabnya dan kita share ke sosial media,” kata Andarmin melalui sambungan telepon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *