Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Galian Talud di Bumi Asri–Trimo Mukti Hanya 20 Cm dari Standar 60 Cm
Royalnews17.com — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah melaksanakan kegiatan rekonstruksi pembangunan ruas Jalan Bumi Daya–Bumi Restu–Trimo Mukti tahun anggaran 2025. Pekerjaan tersebut juga mencakup pembangunan talud penahan tanah (TPT) di area persawahan Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, yang tembus ke Desa Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro.
Berdasarkan informasi dari papan kegiatan proyek, berikut data pelaksanaannya:
• Nama Pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Bumi Daya–Bumi Restu–Trimo Mukti (R.051) Kec. Palas
• Nomor Kontrak: 181/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025
• Tanggal Kontrak: 25 September 2025
• Nilai Pagu: Rp12.647.800.866,00
• Pelaksana: CV. Adie Jaya Perkasa
• Masa Pelaksanaan: 90 hari kerja
• Tahun Anggaran: 2025
Namun, berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, pekerjaan talud penahan tanah tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan secara asal-asalan.
Didapati bahwa pondasi talud tidak digali sesuai ketentuan — pasangan batu dasar tidak ditanam sebagaimana mestinya. Lebih parah lagi, bagian dalam pasangan batu tidak terisi batu dan adukan semen, melainkan ditimbun pasir dan tanah yang diduga dilakukan untuk menghemat material demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Selain itu, tingkat transparansi publik juga minim, sebab tidak tercantum panjang dan tinggi pekerjaan pada papan informasi proyek.
Padahal, struktur TPT seharusnya memiliki spesifikasi teknis yang mencakup jenis material (misalnya beton atau batu belah), dimensi, kedalaman penanaman, serta metode konstruksi, yang wajib mematuhi standar konstruksi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ali Wardana, selaku Pengawas dari UPT PU Palas, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan pembangunan talud sudah masuk standar.
“Untuk adukan semen sudah masuk standar, asalkan rata dan matang,” ujar Ali Wardana melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait jenis talud yang digunakan Talut Penahan Tanah.
“Talud penahan tanah, untuk batu-batu yang digunakan batu belah, sudah masuk pak itu,” katanya.
Namun ketika disinggung soal kedalaman galian pondasi talud, Ali Wardana menambahkan standarnya digali kedalaman 60 cm.
“Untuk standarnya digali kedalaman 60 cm. Kalau tidak, konfirmasikan saja ke konsultannya yang standby di lokasi, sudah diukur sama dia,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaksana lapangan bernama Arbi belum memberikan tanggapan. Beberapa kali dihubungi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, tidak diangkat maupun dibalas.
Hasil pantauan di lokasi tetap menunjukkan adanya perbedaan antara penjelasan pengawas dan fakta di lapangan, di mana galian pondasi hanya sekitar 20 cm, batu yang digunakan merupakan batu lapis, serta adukan semen dilakukan secara manual tanpa mesin molen dan tanpa ukuran standar teknis. (Tim)

