Makin Terkuak! Dugaan Pemotongan Uang Saku Rembuk Stunting, Peserta Cuma Terima Rp20 Ribu
Royalnews17.com – Kegiatan rembuk stunting yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, terdapat dugaan pemotongan uang saku peserta yang seharusnya sebesar Rp50 ribu per orang, namun kenyataannya hanya diterima Rp20 ribu.
Beni, selaku Sekretaris Desa Tanjung Sari, mengungkapkan kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp3 juta. Dana itu diperuntukkan untuk konsumsi, uang saku narasumber, serta uang saku peserta.
“Anggarannya memang Rp3 juta. Untuk peserta dianggarkan Rp50 ribu, narasumber Rp200 ribu, serta snack,” jelas Beni.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kepala Desa Tanjung Sari, Jarwono. Ia mengakui pembagian uang saku peserta tidak sesuai anggaran awal karena jumlah peserta yang hadir membengkak.
“Sebenarnya untuk peserta Rp50 ribu, tapi undangan resmi hanya 20 orang. Ternyata yang datang 85 orang, jadi uang saku itu kami bagi rata ke semua peserta, sehingga masing-masing hanya menerima Rp20 ribu. Untuk narasumber tetap Rp200 ribu,” ujar Jarwono pada Minggu (17/8/2025).
Sementara itu, narasumber yang enggan disebutkan namanya membantah klaim jumlah peserta yang mencapai 85 orang. Ia menyebut daftar hadir hanya mencatat sekitar 45 orang.
“Daftar hadir yang saya lihat terakhir waktu kegiatan udah mau selesai 45 orang, logikanya juga kalau 85 orang pasti penuh ruang aula desa Tanjung Sari,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa jumlah kader Posyandu di Desa Tanjung Sari hanya sekitar 18 orang.
“Kalau gak salah ada 15 apa 18 orang,” ucapnya.
Sebelumnya, Beni juga merinci jumlah narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Camat, Dalduk, dan Pendamping Desa. Selain itu, ada Sekcam, Kasi Ekobang, tiga staf kecamatan, satu staf Dalduk, perwakilan KUA, Ketua BPD, serta Pendamping Lokal Desa. Jika ditambah dengan kader Posyandu sekitar 18 orang, totalnya hanya berkisar 30 orang.
Sejumlah peserta pun merasa keberatan lantaran jumlah uang yang diterima jauh lebih kecil dari ketentuan awal. Mereka menilai panitia kurang transparan dalam mengatur keuangan kegiatan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap pengelolaan dana desa. Padahal, program stunting seharusnya difokuskan pada peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), dengan tegas mengamanatkan kepala desa agar melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Minimnya kompetensi sebagian kepala desa juga diduga menjadi faktor penyimpangan dana desa. Banyak kepala desa dengan latar belakang pendidikan rendah, sehingga pengelolaan anggaran desa tidak optimal.
Selain itu, lemahnya peran masyarakat dalam pengawasan turut membuka celah penyalahgunaan. Padahal, Pasal 68 UU Desa menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapat akses informasi serta dilibatkan dalam perencanaan dan pembangunan desa.
Kondisi tersebut diperparah dengan kurang maksimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga kontrol di tingkat desa. (tim)

