LampungLampung Selatan

Polsek Palas Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor, Dua Mesin Diamankan

Royalnews17.com Jajaran Polsek Palas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Dusun Purwodadi, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial YH (36), warga Desa Palas Pasemah, ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (6/8/2025) dini hari di kediamannya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2025, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Lampung Selatan Nomor Sprin/992/VII/OPS.1.3/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., melalui Kanit Reskrim Aipda Muhyi Kurnain, menjelaskan bahwa YH telah menjadi target operasi sejak Februari 2025 setelah penyelidikan intensif dilakukan.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri dua unit mesin traktor di dua lokasi berbeda,” ujar Aipda Muhyi.

Kronologi Kejadian :

Kasus pencurian pertama terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Suyatno (62), warga Dusun Purwodadi RT 003 RW 007, Desa Sukaraja, baru mengetahui mesin traktor miliknya hilang saat bangun pagi. Traktor jenis Kubota 8.5 PK berwarna oranye tersebut diduga dibawa kabur menggunakan sepeda motor, terlihat dari jejak ban di lokasi kejadian.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diketahui membongkar mesin traktor dengan membuka empat baut dari kerangkanya sebelum melarikan diri. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, yakni Rini Regiyani (24) dan Dwi Setiadinata (29), polisi berhasil mengidentifikasi YH sebagai pelaku utama. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa YH tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial P, yang juga berasal dari Desa Palas Pasemah. Saat ini, P masih dalam pengejaran polisi.

Dalam pemeriksaan lanjutan, YH juga mengaku mencuri satu unit mesin traktor lainnya, yaitu mesin traktor Yanmar berwarna merah di wilayah Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas.

Kedua mesin traktor hasil curian disembunyikan di sebuah gudang milik N alias A warga Desa Palas Pasemah. Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti, yaitu:

• 1 unit mesin traktor Kubota warna oranye

• 1 unit mesin traktor Yanmar warna merah

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik gudang tempat penyimpanan barang curian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya atau memiliki informasi penting yang berkaitan dengan kasus ini,” pungkas Kapolsek. (hms/yd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *