Aparatur Desa Keluhkan Lambatnya Rekomendasi Siltap, Plt. Camat Minta Koordinasi Lebih Awal
Royalnews17.com – Sejumlah aparatur desa di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan lambatnya proses penerbitan rekomendasi pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Mereka menilai proses administrasi yang seharusnya sederhana justru berbelit-belit dan memakan waktu.
Salah satu Kepala Urusan (Kaur) dari sebuah desa di Kecamatan Palas menyampaikan keluhannya terkait hal tersebut. Menurutnya, meskipun Sekretaris Camat (Sekcam) sedang berada di kantor, tetap tidak berani mengeluarkan rekomendasi pencairan tanpa persetujuan langsung dari Camat.
“Minta rekomendasi pencairan gaji saja sulit, padahal Sekcam ada di kantor. Tapi beliau bilang tidak bisa bertindak tanpa instruksi dari Camat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini menyulitkan aparatur desa, karena harus bolak-balik ke kantor kecamatan hanya untuk mengurus satu dokumen.
“Sangat disayangkan, untuk hal seperti ini saja harus menunggu Camat. Kami merasa dirugikan dengan proses yang berlarut-larut,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar Camat Palas dapat lebih fokus menjalankan tugas di kecamatan dan tidak merangkap jabatan lain yang menyebabkannya sering tidak berada di tempat.
“Kami berharap Camat bisa fokus di Kecamatan Palas. Jangan merangkap jabatan yang membuat beliau harus bolak-balik antara kecamatan dan Dinas PMD. Selain itu, Sekcam seharusnya diberikan kewenangan untuk menandatangani rekomendasi jika Camat tidak ada di tempat,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Camat Palas, Suyadi, SE menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan arahan atasan.
“Salah satu tupoksi kami adalah melaksanakan perintah dari atasan. Terkait rekomendasi, jika ada izin dari Camat, baru bisa ditandatangani,” jelas Suyadi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Palas, M. Iqbal Fuad, S.STP., MM., menjelaskan bahwa setiap proses pencairan seharusnya sudah direncanakan sebelumnya dan melalui koordinasi yang baik.
“Sebelumnya sudah kami sampaikan ke para kepala desa, bahwa pencairan harus direncanakan sejak satu atau dua hari sebelumnya. Harus ada koordinasi dan pemberitahuan,” ujarnya.
Iqbal juga menekankan bahwa pencairan tahap dua hanya bisa dilakukan apabila penyerapan dana tahap satu telah memenuhi batas minimal.
“Untuk pengajuan tahap dua, dana tahap satu harus diserap sesuai batas minimal yang ditentukan,” tambahnya.
Namun demikian, Iqbal menyatakan bahwa dalam kondisi yang mendesak, Sekcam dapat diberi kewenangan untuk menandatangani rekomendasi.
“Jika memang urgen, bisa saja ditandatangani oleh Sekcam. Tapi tentu harus ada koordinasi dan kelengkapan SPJ dari tahapan sebelumnya,” pungkasnya.

