LampungLampung Selatan

Polsek Palas Gerbek Warga Bangunan Pelaku Curanmor yang Beraksi di Empat Lokasi

Royalnews17.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Palas. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno, mewakili Kapolres Lampung Selatan, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku yang kami amankan berinisial M (37), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas,” ujar IPTU Suyitno.

Kasus pencurian pertama terjadi pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku membobol jendela dapur rumah korban menggunakan obeng dan pisau yang telah dimodifikasi menjadi kunci letter T, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street. Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp4,5 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat Street BE 2120 DBX, satu unit Honda Supra X B 6250 BLJ, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Selain di lokasi pertama, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Rejosari, Desa Baliagung, serta dua kali di Dusun Ringinsari, Desa Bangunan. Seluruh hasil curian dijual secara tunai melalui sistem COD (cash on delivery).

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Polsek Palas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif dalam kegiatan Siskamling guna menjaga keamanan lingkungan dan mencegah tindak kriminalitas. (yd/hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *