KriminalLampungLampung Selatan

Polres Lamsel Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp 2,5 Miliar di Pelabuhan Bakauheni

Royalnews17.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg di Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan ini dilakukan dalam pemeriksaan rutin pada 19 Februari 2025, yang berujung pada penangkapan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir jaringan narkoba antarprovinsi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial NC (40), AW (29), dan AH (37) diamankan saat melintasi Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggunakan kendaraan Honda Accord hitam dengan nomor polisi W 1292 AT.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di belakang jok penumpang. Para tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi dari Malaysia hingga Jawa Timur,” ujar Kapolres pada press rilis di Mapolres Lamsel pada Jumat, (28/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, NC berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia ke Lampung, AW bertugas menjemput barang di Lampung dan mengantarkannya ke Surabaya, sementara AH berperan sebagai perantara yang akan membawa narkotika tersebut ke Bandung. Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp 2,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 12.529 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan yang melintasi Seaport Interdiction dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam mobil. Para tersangka tidak dapat mengelak dan langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima bungkus plastik sabu seberat 2,5 kg, satu unit Honda Accord hitam, tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu lembar STNK yang turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga kendaraan ini digunakan sebagai alat transportasi dalam peredaran narkoba lintas provinsi.

Kapolres menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika yang semakin canggih dalam penyelundupan.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan guna mencegah peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita dapat bersama-sama memberantas narkoba,” tegasnya. (hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *