Ansori Ditunjuk sebagai Plt. Kades Bangunan, Isnaini Diberhentikan Sementara
Royalnews17.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Ansori, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Bangunan. Ia menggantikan Isnaini yang diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/140/IV.13/HK/2025, tertanggal 3 Februari 2025.
Plt. Kasi Ekobang Pemerintahan Kecamatan Palas, Muslim Idrus, membenarkan keputusan tersebut. “Ya, benar ada pemberhentian sementara. Suratnya sudah diambil oleh Kasi Pemerintahan. Untuk Plt-nya ditunjuk Ansori, yang saat ini menjabat sebagai Sekdes Bangunan,” ujar Muslim Idrus melalui sambungan telepon pada Senin (3/2/2025).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan pemberhentian sementara Isnaini, Muslim Idrus enggan menjelaskan secara rinci.
“Pemberhentian sementara ini berkaitan dengan status hukum yang bersangkutan, yang saat ini masih dalam proses persidangan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, menurut Zulkifli Zen warga setempat, alasan pemberhentian Isnaini dikarenakan kasus asusila yang beberapa bulan yang lalu sempat viral,
“Saat ini yang bersangkutan sudah jadi terdakwa. Pada hari Rabu tanggal 5 februari akan digelar sidang ke 4 di PN Tanjung karang,” cetusnya melalui pesan WhatsApp Group.
Dasar Pemberhentian Sementara dari Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan.
Keputusan pemberhentian sementara ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
1. Surat Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA perihal permohonan informasi status hukum an. Isnaini
Nomer : W9.U1/378/HK.02/1/2025 tanggal 23 januari 2025
2. Berita acara rapat badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Bangunan Kecamatan Palas tanggal 23 januari 2025 tentang usulan pengajuan pelaksana tugas kepala desa bangunan an. Ansori
3. Surat ketua badan permusyawaratan desa bangunan kecamatan palas nomer : 145/06/BPD Bangunan/1/2025 tanggal 24 januari 2025 perihal usulan pemberhentian sementara kepala desa bangunan dan usulan calon pelaksana tugas kepala desa bangunan
4. Surat pernyataan an. ansori tanggal 24 januari 2025 bahwa yang bersangkutan bersedia untuk diajukan menjadi pelaksana tugas kepala desa bangunan kecamatan palas.
(yd).

