Mahasiswa Lampung Selatan Mendesak Proses Hukum Guru Cabul di Lampung
Royalnews17.com — Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh F (27), seorang guru agama di Bandar Lampung, Lampung, terhadap muridnya menjadi sorotan publik. Berbagai pihak mendesak agar pelaku yang telah berstatus tersangka segera ditahan.
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan F terhadap seorang siswi perempuan berinisial S (11) terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Dari pengakuan korban, tersangka diduga sudah tiga kali melecehkan korban pada kurun waktu 20-29 September 2024.
Modus tersangka adalah dengan menelepon dan mengajak korban membeli perabotan sekolah. Namun, pelaku justru mencabuli korban di dalam mobil pribadinya. Pelaku juga diduga pernah melecehkan korban di ruang kelas.
Pandu Sang Bintang Pratama, Mahasiswa disebuah universitas yang ada di Lampung Selatan sangat menyayangkan kejadian tersebut, lantasnya seorang tenaga pendidik ialah menjadi contoh dan suri tauladan bagi murid-muridnya bukan sebagai predator kelamin yang memburu murid-muridnya.
Mengetahui hal tersebut mahasiswa ini sangat dongkol terhadap tindakan oknum guru yang mencoreng dunia pendidikan.
“Dunia pendidikan merupakan dunia dimana kita belajar tentang moral dan ilmu pengetahuan, sangat disayangi seorang guru yang harusnya digugu dan ditiru melakukan sesuatu tindakan pelecahan seksual terhadap muridnya sendiri dan sampai saat ini pelaku masih bisa bebas berkeliaran,” kata Pandu sapaan akrabnya saat diwawancarai di SC Coffee Kalianda. Sabtu, (2/11/2024).
Pandu juga meminta untuk aparat penegak hukum dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta untuk tegas memberikan hukuman terhadap pelaku, PPPA juga harus memberikan Trauma Healing terhadap korban karena korban sampai saat ini memiliki trauma yang berat terhadap pelaku.
“Ya harapan saya dan mahasiswa lainnya PPPA wajib memberikan Trauma Healing terhadap korban, karena ya saat ini korban pasti mengalami traumatik yang sangat besar terhadap kejadian yang menimpanya dan untuk pelaku harap hukum seberat-beratnya dipengadilan nanti,” ucap pandu. (PSBP).

