LampungLampung SelatanPeristiwa

Sempat Disegel, Usai Gelar Mediasi Kantor Desa Palas Pasemah Dibuka Kembali

Royalnews17.com – Pemerintah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan fasilitasi dan fasilitatif tempat mediasi pemerintah Desa Palas Pasemah dan masyarakatnya di Aula Way Pisang Kantor Kecamatan Camat Palas pada Senin, (4/3/2024).

Pasca unjuk rasa masyarakat Desa Palas Pasemah yang berujung penyegelan Kantor Desa Palas Pasemah pada Senin, 4 Maret 2024, pagi dini hari berlanjut mediasi antar masyarakat dan Pemerintah Desa sekira pukul 13.00 WIB yang di fasilitasi oleh pihak Pemerintah Kecamatan.

Turut hadir dalam mediasi tersebut Camat Palas, Ns. Rosalina, M,kep. Sekcam Palas, Suyadi, SE beserta jajarannya, Kapolsek Palas AKP. Andy Yunara, SH. MH. perwakilan anggota Koramil 421-08/Palas. Kades Palas Pasemah, Evan Rastriandana, beserta aparatur Desa Palas Pasemah dan perwakilan masyarakat Desa Palas Pasemah.

Camat Palas Ns, Rosalina, M,Kep mengatakan masyarakat dan pemerintah desa sudah buat kesepakatan untuk membuka kembali segel bersama-sama.

“Alhamdulilah kami bersama-sama dapat menyelesaikan apa yang disampaikan oleh masyarakat sebagai aspirasi masyarakat kepada pemerintah desanya kami sifatnya berfasilitatif kepada masyarakat,” kata Camat Palas.

“Masyarakat itu boleh menyampaikan apapun kepada pemerintahan desanya dan pemerintah desa mengakomodir itu dan kita ada disana insyallah semua pemerintah desa akan bejalan baik sesuwai tugas pokok dan pungsinya dan ini sudah buat kesepakatan tadi antara pemeritah desa dan masyarakat untuk bisa membuka kembali segel bersama-sama,” tutur Rosalina saat diwawancarai usai gelar mediasi di Aula Way Pisang Kantor Camat Palas.

Pemerintah Kecamatan Palas Fasilitasi dan Fasilitatif masyarakat dan Pemerintah Desa Palas Pasemah mediasi di Aula Way Pisang Kantor Camat Palas, (Foto/Doc).

Rosalina juga menyampaikan inti kesepakatan hasil mediasi tersebut.

“Inti dari keselakatan itu bahwa pemerintah desa akan melaksanakan kerjasama yang baik menggalang kerjasama bersama seluruh komponen masyarakat dan sebagai pimpinan tertinggi musyawarah adalah BPD yang akan dipungsikan sebagaimana seharusnya, kemudian apapun pembangunan didesa melakukan transparansi antara lain menempelkan APBDes mereka itu sebagai bentuk transparansi publik kepada masyarakatnya,” tutur Camat.

Sementara itu ditempat yang sama Kapolsek Palas AKP. Andy Yunara, SH. MH. mengatakan tidak ada tindak melanggar hukum antara masyarakat dan pemerintah desa setempat.

“Alhamdulilah mediasi berjalan lancar aman dan nyaman, tidak ada tindakan melanggar hukum antar masyarakat dan pemerintah desa pada saat mediasi maupun penyegelan kantor desa, semua berjalan kondusif,” pungkas Kapolsek.

Sebelumnya diberitakan juga :

Ratusan Masyarakat Palas Pasemah Geruduk dan Segel Kantor Desa

Ratusan Masyarakat Palas Pasemah Geruduk dan Segel Kantor Desa

 

(yd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *