Asik Pesta Sabu di Perumahan PU Palas, Tiga Penyalaguna Narkoba di Amankan Polsek Palas
Royalnews17.com — Diduga sedang asik pesta narkoba di Perumahan Dinas UPT PUPR Kecamatan Palas, jajaran Kepolisian Sektor Palas amankan tiga orang penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu, pada, Sabtu, 23 September 2023.
Adapun dugaan tiga orang yang diamankan SA (28), warga Desa Kuripan Kecamatan Penengahan, NR (45), warga Desa Palas Jaya Kecamatan Palas dan JY (24), warga Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas, ketiganya di tangkap saat sedang pesta Narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Dinas UPT PUPR Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Informasi yang di peroleh pengerbekan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Palas, AKP Andy Yunara, SH. MH. bersama Kanit Reskrim Aipda Muhyi Kurnain, sikira pukul 00.30 WIB. saat itu jajaran Polsek Palas sedang melakukan patroli rutin.
“Saat itu anggota sedang melaksanakan giat patroli malam di perumahan PU Desa Palas Jaya Kecamatan Palas di dapati ada sebuah rumah yang sedang melaksanakan pesta narkoba,” ucap Kapolsek Palas AKP Andy Yunara, SH. MH. mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, SIK. M.Med.Kom
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan Karna merasa curiga selanjutnya dilakukan pengeledahan dan didapati tiga orang yang diduga sedang pesta Narkotika jenis sabu-sabu, setelah di lakukan pengeledahan.
“Saat pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu serta di dapati seperangkat alat isap berupa 1 (satu) buah bong berwarna putih bening yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah pirek yang terdapat bekas pakai narkoba di duga jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kompor, 2 (dua) korek gas berwarna biru dan hijau,” tambah Kapolsek Palas.

Selain itu juga di temukan uang sebesar Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) yang di duga uang hasil penjualan narkoba.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Palas untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini kasus ketiganya di limpahkan ke Polres Lampung Selatan dan terkena ancaman Pasal 114, 112 Jo 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(yd/sw).
