Tiga Pemuda Curi Uang Kotak Amal Masjid, di Bekuk Polsek Palas
Royalnews17.com — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas, Lampung Selatan, berhasil membekuk tiga pelaku pencurian uang kotak amal Masjid, Minggu 25 Februari 2023. Aksi itu dilakukan para pelaku di Masjid Jami’ Nurul Yaqin Dusun Kuningan, Desa Sukamulya; dan Baitul Hidayah Desa Bangunan Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Ketiga pelaku adalah RMD (22) warga Dusun Serdang Rt/Rw 012/006, Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda; JLT (27) warga Dusun I, Rt/Rw 002/001, Desa Margacatur, Kecamatan Kalianda; dan SJ (22) warga Dusun IV, Rt/Rw 007/007 Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda.
Kapolsek Palas, AKP. Andy Yunara mengatakan ketiga pelaku diamankan karena telah melakukan pembobolan kotak amal di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Palas. Aksi pertama dilakukan di Desa Sukamulya pada tanggal 29 Januari 2023.
“Di lokasi pertama ini, RMD dan JLT masuk ke areal Masjid Jami’ Nurul Yaqin Dusun Kuningan, Desa Sukamulya. Lalu, pelaku merusak/mencongkel tutup bagian pinggir kotak amal yang berada di teras Masjid dekat pintu masuk. Kemudian, pelaku mengambil uang kotak amal sebesar Rp3 juta,” kata dia melalui rilis yang diterima Exspost.com, Minggu malam 25 Februari 2023.

Lanjut Kapolsek, aksi kedua dilakukan di Masjid Baitul Hidayah Desa Bangunan pada tanggal 23 Februari 2023. Di lokasi kedua ini dilakukan oleh RMD dan SJ dengan masuk ke areal masjid dengan membuka pintu pagar, lalu merusak kunci kotak amal yang ada di teras Masjid.
“Mereka memotong kunci kotak amal menggunakan gunting besi beton dan setelah kotak amal terbuka mereka mengambil uang sebesar Rp3 juta,” kata dia.
Berdasarkan laporan dari pengurus Masjid, kata Andy, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penelurusan terhadap keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaannya, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Dari tangan para pelaku, berhasil kami amankan barang bukti berupa satu buah gembok, satu buah obeng, satu buah tang, satu buah gunting besi beton ukuran besar, dan pakaian ketiga pelaku saat melakukan aksinya. Selain itu, ada barang bukti dua buah kotak amal Masjid yang tutupnya terdapat bekas goresan congkelan,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Andy, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(yd/man).
