LampungLampung Selatan

Verifikasi Faktual di Dampingi TNI-Polri, 29 Warga Palas Pasemah Masuk Penerima BLT-DD 2023

Royalnews17.com — Sebanyak 29 warga Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, jadi sasaran verifikasi faktual sebagai calon keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT-DD) 2023. Verifikasi itu untuk menentukan para penerima bantuan sosial itu tepat sasaran.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa turut serta mendampingi kegiatan untuk menentukan calon penerima BLT-DD supaya tepat sasaran.

Kanit Binmas Polsek Palas, Aipda Hasudungan bersama Bhabinkamtibmas Aipda Zimmy mengaku sebagai mitra desa pihaknya dilibatkan untuk mendampingi verifikasi calon penerima BLT-DD 2023. Mereka bersama Tim Verifikasi terjun secara door to door untuk memastikan bantuan sosial itu tepat sasaran.

“Bukan hanya sinergitas dalam menjaga kondisi aman dan kondusif saja, tapi kami bersama Pak Babinsa Desa Palas Pasemah Sertu Sugiarto juga dilibatkan untuk mendampingi Pemerintah Desa Palas Pasemah turun secara door to door,” kata dia.

Kepala Desa Palas Pasemah, Evan Rastriandana mengatakan dalam penentuan BLT-DD 2023 pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi faktual terhadap bakal calon penerima. Setidaknya ada 29 orang yang di verifikasi langsung secara door to door di damping TNI-Polri

“Verifikasi ini untuk memastikan para penerima BLT-DD 2023 sesuai kriteria yang ada dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023,” kata dia, Rabu 15 Februari 2023.

Evan mengaku verifikasi faktual itu dilakukan bersama Tim yang terdiri dari Perangkat Desa, hingga RT dan BPD. Kemudian, pihaknya didampingi oleh mitra Desa, seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Yang jelas, verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial bersumber dari anggaran DD Valid dan tepat sasaran. Alhamdulillah, ke-29 warga itu layak menerima dan sesuai kriteria yang ada,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Desa Palaspasemah, Faisal Ansori mengatakan ke-29 calon KPM itu merupakan kriteria keluarga miskin ekstrim, keluarga dengan anggota sakit kronis atau menahun, keluarga dengan anggota lanjut usia tunggal.

“Dari 29 orang yang di verifikasi itu hanya kriteria keluarga dengan anggota difabel yang tidak ada. Artinya dari empat kriteria yang ada di Permendes itu hanya kriteria Difabel tidak ada,” kata dia.

Setelah diverifikasi faktual, kata Faisal, para calon penerima BLT-DD 2023 akan dibawa ke forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Kemudian, disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Desa (Perkades).

“Artinya, kami tinggal menggelar Musdesus, lalu ditetapkan sebagai penerima. Barulah nanti kami alokasikan ke dalam APBDes 2023,” ujarnya.

(yd/man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *