KejahatanKriminalLampung Selatan

Gerebek Pabrik, 45 Ton Pupuk Ilegal Di Amankan Polres Lampun Selatan

Royalnews17.com — 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung Kec. Kalianda Polres Lampung Selatan. Jumat (14/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah Gudang yang terlupakan sebagai tempat pengolahan pupuk ilegal di Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda Kab. Lampung Selatan. Kamis (20/10/2022)

“Saat anggota polisi melakukan penggerebekan kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda” lanjutnya

“Kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya” lanjut AKBP Edwin.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin bersama jajaran anggotanya.

Pelaku melakukan aksinya dengan mencampurkan bahan kapur, garam, pewarna merah, lalu dicampur dan dicampurkan agar halus, dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk fitizer dan daun sawit

Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.

Pelaku yang memiliki yakni sdr. FR (24) warga Ds. Sukajaya Lempasing Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, AC (44) warga Kel. Kalang Sari Kec. Rengas Dengklok Kab. Karawang, Jawa Barat dan AS masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil menangkap 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.

Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *